Politik Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Kode Produk | sl-334 |
No. ISBN | 9786027985414 |
Penulis | DR. Hendra Karianga, S.H., M.H |
Penerbit | Prenada |
Tanggal Terbit | 2015 |
Jumlah Halaman | 376 |
Berat Buku | 0.70 kg |
Kategori | Hukum & Perpajakan |
Bonus | |
Sisa Stok | 100 |
Terjual | 255 |
Harga |
Rp 70.550
Rp 83.000
|
SINOPSIS BUKU
Pembentukan dan pembangunan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara Indonesia yang telah digariskan dalam konstitusi negara Indonesia. Pengelolaan keuangan daerah yang berpihak kepada rakyat merupakan pengejawantahan dari paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Substansi hukum pengelotaan keuangan daerah, baik peraturan tingkat pusat maupun daerah, dalam realitasnya belum mampu mengakomodasi secara komprehensif kepentingan-kepentingan masyarakat sehingga masih terdapat celah yang dapat digunakan bagi mereka yang memiliki iktikad dan kesempatan untuk menyalahgunakan uang negara (rakyat). Untuk tingkat lokal, substansi hukum Peraturan Daerah tentang APBD pada umumnya disahkan oleh DPRD tanpa mempertimbangkan komposisi yang proporsional bagi kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Buku ini memaparkan aspek-aspek penting yang menentukan terwujudnya pengelotaan keuangan daerah yang baik (Good Financial Governance), bagaimana pengelolaan keuangan daerah seharusnya dilakukan, dan politik pengelolaan keuangan daerah secara empiris dilaksanakan oleh pemerintah daerah, di era otonomi daerah, sehingga desentralisasi fiskal diharapkn dapat mendorong pemerintah daerah untuk melakukan berbagai kebijakan pengelolaan sumber daya alam sehingga daerah otonomi dapat maju, mandiri, dan memiliki daya saing ekonomi yang kompetitif baik secara nasional, regional, dan lokal.
Buku ini memaparkan aspek-aspek penting yang menentukan terwujudnya pengelotaan keuangan daerah yang baik (Good Financial Governance), bagaimana pengelolaan keuangan daerah seharusnya dilakukan, dan politik pengelolaan keuangan daerah secara empiris dilaksanakan oleh pemerintah daerah, di era otonomi daerah, sehingga desentralisasi fiskal diharapkn dapat mendorong pemerintah daerah untuk melakukan berbagai kebijakan pengelolaan sumber daya alam sehingga daerah otonomi dapat maju, mandiri, dan memiliki daya saing ekonomi yang kompetitif baik secara nasional, regional, dan lokal.