Perjanjian Utang Piutang
Kode Produk | sl-406 |
No. ISBN | 978-602-9413-64-9 |
Penulis | Gatot Supramono, S.H., M.Hum. |
Penerbit | Prenada |
Tanggal Terbit | 2015 |
Jumlah Halaman | 266 |
Berat Buku | 0.50 kg |
Kategori | Hukum & Perpajakan |
Bonus | |
Sisa Stok | 100 |
Terjual | 269 |
Harga |
Rp 49.300
Rp 58.000
|
SINOPSIS BUKU
Dalam melakukan transaksi utang-piutang, pihak kreditur selalu menghendaki adanya pengembalian utang secara baik dan lancar. Untuk menjamin keamanan transaksi utang-piutang, pihak kreditur akan meminta debitur menyediakan barang-barang miliknya sebagai jaminan.
Perjanjian utang-piutang pada umumnya dibuat dalam bentuk tertulis, untuk kepentingan administrasi perusahaan dan sekaligus sebagai bukti apabila terjadi sengketa di antara para pihak. Akan tetapi, perjanjian utang-piutang ini pada dasarnya dapat dibuat dengan bebas dalam bentuk lisan atau secara tertulis; sangat tergantung pada itikad baik para pihak yang berkepentingan.
Penyelesaian sengketa utang-piutang dapat dilakukan melalui Pengadilan, sedangkan perjanjian berklausul arbitrase Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa utang-piutang. Namun demikian, kreditur tetap dapat mengajukan permohonan pailit debiturnya ke Pengadilan Niaga sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Referensi penting ini dilengkapi dengan sejumlah permasalahan faktual tentang perjanjian utang-piutang yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini menjadi referensi penting bagi kalangan pelaku usaha (pebisnis), hakim, pengacara, dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk memahami seluk-beluk perjanjian utang-piutang.
Perjanjian utang-piutang pada umumnya dibuat dalam bentuk tertulis, untuk kepentingan administrasi perusahaan dan sekaligus sebagai bukti apabila terjadi sengketa di antara para pihak. Akan tetapi, perjanjian utang-piutang ini pada dasarnya dapat dibuat dengan bebas dalam bentuk lisan atau secara tertulis; sangat tergantung pada itikad baik para pihak yang berkepentingan.
Penyelesaian sengketa utang-piutang dapat dilakukan melalui Pengadilan, sedangkan perjanjian berklausul arbitrase Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa utang-piutang. Namun demikian, kreditur tetap dapat mengajukan permohonan pailit debiturnya ke Pengadilan Niaga sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Referensi penting ini dilengkapi dengan sejumlah permasalahan faktual tentang perjanjian utang-piutang yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini menjadi referensi penting bagi kalangan pelaku usaha (pebisnis), hakim, pengacara, dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk memahami seluk-beluk perjanjian utang-piutang.