Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN
Kode Produk | sl-447 |
No. ISBN | 978-602-9413-38-0 |
Penulis | Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H. |
Penerbit | Prenada |
Tanggal Terbit | 2012 |
Jumlah Halaman | 328 |
Berat Buku | 0.60 kg |
Kategori | Hukum & Perpajakan |
Bonus | |
Sisa Stok | 100 |
Terjual | 379 |
Harga |
Rp 45.900
Rp 54.000
|
SINOPSIS BUKU
Sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah sebagai perwakilan dari rakyat diberikan amanat penguasaan sekaligus pengolahan dan penyalahgunaan sumber-sumber produksi penting yang menguasai hidup orang banyak. Atas dasar itu, maka perusahaan pelat merah yang ada tidak hanya bertanggung jawab memberikan pemasukan kepada negara tapi juga menjadi pilar pembangunan dan ekonomi sosial. Peran dan nilai strategis tersebut yang menjadikan isu pravitasi BUMN sempat menjadi perbincangan hangat dan isu panas di kancah perpolitikan Indonesia beberapa waktu yang lalu, bahkan mungkin sampai saat ini.
Tersajikan pada bagian pertama buku ini analisis berbingkai hukum tata negara dan administrasi ekonomi tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan privatisasi, terutama dalam kaitannya dengan aspek penguasaan negara. Lalu sampai di mana batasan penguasaan negara dalam rencana privatisasi tersebut, baik yang tercakup dalam konstitusi maupun dalam peta perundang-undangan dan aturan yang ada di Indonesia.
Baru pada bagian kedua, perbincangan mengenai Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional dihadirkan. Di awal perbincangan, dipaparkan perjalanan sejarah dan tujuan pendirian BUMN dan bentuk usahanya. Setelah itu, detail pembahasan beralih kepada isu privatisasi BUMN: Apa yang dimaksud dengan privatisasi? Apa maksud dan tujuan privatisasi? Bagaimana dengan dampak hukum akibat privatisasi tersebut? Apa kriteria privatisasi BUMN? Hingga bagaimana memilih antara metode Private Placement dan Public Offering dalam Pivatisasi.
Rentang tema yang dihadirkan dalam buku ini bukan saja memberikan akses kepada analisis kritis tentang peran dan keberadaan BUMN dalam perekonomian nasional, tapi juga mengangkat aspek hukum penguasaan negara dan langkah serta metode privatisasi BUMN. Dengan demikian, buku ini layak menjadi salah satu referensi berharga di antara kelangkaan buku yang berbicara tentang BUMN dari kecamatan hukum