FIKIH WANITA
Kode Produk | ag-806 |
No. ISBN | 9786021683170 |
Penulis | Syeikh Kamil Muhammad Uwaidah |
Penerbit | Fathan Prima Media |
Tanggal Terbit | 2017 |
Jumlah Halaman | 586 |
Berat Buku | 1.00 kg |
Kategori | Fiqih |
Bonus | |
Sisa Stok | 15 |
Terjual | 364 |
Harga |
Rp 152.000
Rp 190.000
|
SINOPSIS BUKU
Buku Fikih Wanita ini sangat bermanfaat bagi Kaum muslimin dan muslimat, yang mempelajari Fikih Wanita tentunya mengetahui buku Fikih Wanita tulisan Syekh Kamil Muhammad Muhammad ’Uwaida.
Buku ini merupakan salah satu jalan pintas solusi untuk memberikan kepahaman keawaman atau ketidaktahuan kaum muslimat tentang hukum-hukum Islam. Sebagaimana telah dimaklumi bahwa kaum muslimat (wanita) berkedudukan sama dengan kaum laki-laki dalam hal menjalankan syari’at islam. Hal ini karena kaum wanita adalah syaqo’iq (saudara kandung)nya kaum pria.
Oleh karena itu seluruh syariat Allah yang dijelaskan di dalam al-Qurán maupun alHadits wajib dipelajari dan di amalkan perintah-perintahnya baik perintah wajib maupun larangan-larangannya oleh wanita dan laki-laki, Kecuali bila memang ada syari’at tertentu yang dikhususkan oleh Allah dan RasulNya alaihimussalam.
Ada begitu banyak alasan dan latar belakang mengapa kita membutuhkan kajian khusus ilmu Fikih Wanita. diantaranya karena Allah SWT tidak hanya menciptakan laki-laki tetapi juga menciptakan perempuan dan disebutkan secara khusus dan tersendiri. Juga karena Allah SWT menciptakan perempuan berbeda dengan laki-laki, baik secara fisik dan psikis. Dan pada akhirnya hukum-hukum yang Allah SWT turunkan juga banyak yang berbeda antara perempuan dan laki-laki.
Buku ini merupakan salah satu jalan pintas solusi untuk memberikan kepahaman keawaman atau ketidaktahuan kaum muslimat tentang hukum-hukum Islam. Sebagaimana telah dimaklumi bahwa kaum muslimat (wanita) berkedudukan sama dengan kaum laki-laki dalam hal menjalankan syari’at islam. Hal ini karena kaum wanita adalah syaqo’iq (saudara kandung)nya kaum pria.
Oleh karena itu seluruh syariat Allah yang dijelaskan di dalam al-Qurán maupun alHadits wajib dipelajari dan di amalkan perintah-perintahnya baik perintah wajib maupun larangan-larangannya oleh wanita dan laki-laki, Kecuali bila memang ada syari’at tertentu yang dikhususkan oleh Allah dan RasulNya alaihimussalam.
Ada begitu banyak alasan dan latar belakang mengapa kita membutuhkan kajian khusus ilmu Fikih Wanita. diantaranya karena Allah SWT tidak hanya menciptakan laki-laki tetapi juga menciptakan perempuan dan disebutkan secara khusus dan tersendiri. Juga karena Allah SWT menciptakan perempuan berbeda dengan laki-laki, baik secara fisik dan psikis. Dan pada akhirnya hukum-hukum yang Allah SWT turunkan juga banyak yang berbeda antara perempuan dan laki-laki.